Ramu 4 Tabung Gas ke Dalam 1 Tabung 12 Kilogram, Pengoplos di Muara Enim Ini Bisa Untung per Tabung Rp128 Ribu

Ramu 4 Tabung Gas ke Dalam 1 Tabung 12 Kilogram, Pengoplos di Muara Enim Ini Bisa Untung per Tabung Rp128 Ribu

Tersangka Slamet Widodo mempraktikkan caranya mengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi. foto: kms a rivai/sumeks.co--

BACA JUGA:Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibobol Kawanan Pencuri, Sepeda Motor hingga Tabung Gas Elpiji Raib

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Slamet dengan pasal berlapis.

Dia melanggar Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp60 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Distribusi Gas Elpiji Subsidi dan Bakal Data Ulang Penerima

Kemudian dijerat juga dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

”Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar,” urai Putu. (kms)

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co