Polda Sumsel Bongkar Bisnis Gas Elpiji Oplosan, Dijual ke Mini Market di Kabupaten PALI dan Muara Enim

Polda Sumsel Bongkar Bisnis Gas Elpiji Oplosan, Dijual ke Mini Market di Kabupaten PALI dan Muara Enim

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu menjelaskan modus tersangka SW yang mengoplos tabung gas elpiji 12 kilogram dari gas elpiji subsidi. Foto-foto: edho/sumeks.co--

“Modal yang dibutuhkan tersangka untuk mengoplos tabung gas 12 kg sebesar Rp18 ribu 4 tabung = Rp72 ribu dan setelah menjadi tabung 12 kg dapat ia jual seharga Rp200 ribu sehingga keuntungan yang tersangka peroleh sebesar Rp128 ribu per tabung,” urai Putu.

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Belasan Truk yang Angkut Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir, Diduga Pakai Nopol Palsu

Dan dalam satu minggu tersangka dapat mengoplos 10 tabung gas epiji 12 kilogram sehingga dalam satu bulan tarsangka dapat mengoplos tabung gas elpiji 12 sebanyak 40 tabung.

“Dengan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka 40 tabung x Rp128 ribu = Rp 5.120.000 per bulan,” tandas Putu.

Barang bukti yang diamankan yakni tabung gas elpiji 3 kilogram kosong sebanyak 558 buah. Seluruh barang bukti dititipkan di salah SPBE di kawasan Jembatan Musi 2.

Tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi berisi berjumlah 122 buah, tabung gas 12 kilogram yang berisi berjumlah 14 buah, dan tabung elpiji 12 kilogram kosong berjumlah 60 buah.

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum

Selain itu ikut diamankan, 1 buah alat penyuntik (transfer) Gas, 1 buah Ember Bekas Cat Merek JOTUN, 56 buah plastik bekas es batu, 25 buah Seal Cap, 22 buah Rubber Seal Baru, 83 buah Rubber Seal Bekas, 1 buah timbangan warna hijau merek chat luong cao kapasitas 30 kilogram.

Juga diamankan, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max wama Silver Metalik Nomor Polisi BG 9213 NU.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2.

Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas.

BACA JUGA:40 Ton Minyak Ditemukan di Gudang Solar Oplosan Kertapati Palembang, Mampu Produksi 10 Ton Sehari

Dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: