7 Pemalak Supir Truk Divonis Hakim PN Muara Enim 1 Bulan Penjara

7 Pemalak Supir Truk Divonis Hakim PN Muara Enim 1 Bulan Penjara

SIDANG : Tujuh terdakwa pungutan liar terhadap truk divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara.--

BACA JUGA:Ini Pemicu Tingginya Angka Pernikahan Dini, Dinas DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin Waspada

Terdakwa Lainnya, Erwin Riadi mengatakan bahwa yang 10 persen untuk kas pada dasarnya nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk 17 agustus nanti.

"Mengenai dana untuk lingkungan sebagaimana disampaikan kepada para supir itu kami dan teman teman tidak tahu, karena itu tanggung jawabnya oleh ketua LSM," ungkapnya. 

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Joni Mauluddin Saputra SH berdasarkan keterangan para saksi dan masing masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 504 ayat 2 KUHP.

"Menghukum masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan," tukasnya. 

BACA JUGA:FAKTA BARU! Gereja yang Dibeli Muhammadiyah Hanya 15 Menit dari Pusat Kota Madrid, Kok Jemaahnya Sepi?

Lanjutnya, menyatakan barang bukti berupa uang pecahan Rp1000,2000, 5000 dan 10.000,- dengan total Rp169Ribu disita untuk negara.

"Barang bukti berupa spanduk, kon  dan lampu dirampas untuk dimusnahkan," pungkasnya  

Sekedar mengingatkan, Polsek  Tanjung Agung Polres Muara Enim melakukan KRYD pada kamis 3 Agustus 2023 dan berhasil menangkap delapan pelaku pungli terhadap para supir truk.

Selain delapan pelaku juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp169Ribu serta spanduk posko dan gambar Kapolda Sumsel. 

Pungli tersebut dilakukan di jalan lintas Muara Enim - Baturaja tepatnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.

"Para pelaku meminta uang kepada para supir dengan alasan uang untuk lingkungan. Atas hal tersebut banyak laporan yang masuk ke Banpol dan langsung direspon pihak Kepolisian," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: