7 Pemalak Supir Truk Divonis Hakim PN Muara Enim 1 Bulan Penjara

7 Pemalak Supir Truk Divonis Hakim PN Muara Enim 1 Bulan Penjara

SIDANG : Tujuh terdakwa pungutan liar terhadap truk divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Tujuh terdakwa yang melakukan pungutan liar terhadap truk yang melintas di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan pidana 1 bulan penjara, Senin 7 Agustus 2023. 

Dalam perkara dengan berkas terpisah tersebut ada tujuh terdakwa yakni Erwin Riadi (30), Epi jon (38), Erdani (32), Albal dwi saputra (28), Andi hariansyah (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38). Satu orang terdakwa lainnya yakni Indra Lepi (38) dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, saksi Indra Lepi mengaku memang ada aktivitas meminta uang lingkungan kepada supir truk yang melintas.

"Pembagiannya dalam sehari itu totalnya 35 persen untuk LSM, 10 persen untuk kas dan sisanya dibagi yang bertugas yakni delapan orang," bebernya. 

BACA JUGA:Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78 Pemkab OKI Gelar Berbagai Lomba

Lalu, terdakwa Epi Jon (38) mengatakan bahwa pada dasarnya dirinya dengan rekannya tidak ingin melakukan pekerjaan ini memungut uang dari supir. 

"Tapi Ketua LSM (Pusaka Gumai Enim Lestari) memastikan semua aman dan sudah ada izin, kalau ada apa apa akan diurus," ungkapnya. 

Hal tersebut berkali kali dipertanyakan dan jawabannya bahwa pungutan itu resmi sehingga dirinya bersama rekannya mau meminta uang tersebut.

"Beroperasinya itu jam 21.00-04.00 WIB. Dimana uangnya setelah dipotong 35 persennya diberikan ke bendahara LSM dan akan diserahkan ke Ketua LSM," ungkapnya. 

BACA JUGA:BRI Imbau Nasabah Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023

Dirinya mengaku menyesal, karena di kampungnya desa pandan dulang merupakan orang yang cukup dikenal namun sudah diberikan sangsi sosial keluarga juga sudah tahu dan malu.

"Malu kami pak, kami ketangkep untuk uang receh seperti itu," bebernya. 

Terdakwa lainnya, Dadang Haryono mengatakan bahwa posko LSM tersebut berada di dekat teras rumahnya termasuk spanduk tulisan posko dan gambar kapolda dipasang di tiang kayu dekat teras rumahnya.

"Yang membuat spanduk itu ketua LSM kami cuma memasang saja," ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: