Pegawai Non ASN Pemkot Palembang Tidak Jadi Dihapuskan

Wali Kota Palembang H Harnojoyo memimpin apel pegawai di Plaza BKB, Senin, 7 Agustus 2023.-Naba Anwar-
BACA JUGA:Pemotongan Gaji ASN dan Non ASN yang Bolos Kerja, Tidak Langsung, Berikut Tahapannya
A. PPK diharapkan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN.
B. Dalam alokasi anggaran untuk tenaga non-ASN tersebut, prinsipnya adalah tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN sebelumnya.
C. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: