Berdalih 9.930 Butir Ekstasi Bukan Miliknya, Lansia yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel Terancam Hukuman Mati

Berdalih 9.930 Butir Ekstasi Bukan Miliknya, Lansia yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel Terancam Hukuman Mati

Barang bukti 9.930 butir pil ekstasi yang diamankan dari tersangka Johan diamankan. Foto: edho/sumeks.co --

"Si A tadi bilang, nanti ada yang ambil barang itu dan saya tidak diupah tetapi saya dijanjikan ada uang rokok saja," ungkap tersangka.

BACA JUGA:Pil Ekstasi Logo Tengkorak Dibawa 2 Kurir Perbatasan Provinsi di Muratara

Diberitakan sebelumnya, Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 9.930 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty warna abu-abu dari seorang pria lanjut usia (lansia) di Talang Kelapa, Banyuasin.

Barang bukti ribuan butir pil ekstasi itu diamankan dari tersangka Jihan Maliki alias JM (60), warga Perum Pemkot, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang pada Senin 31 Kuli 2023 dini hari lalu.

"Barang bukti kita amankan dari tangan tersangka saat berjalan menuju rumah anaknya dari kawasan Tanah Mas, Talang Kelapa menuju Gandus," ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH kepada awak media Junat 4 Agustus 2023 siang.

Saat diamankan, tersangka JM tak berkutik saat petugas menggeledah barang yang dibawanya.

BACA JUGA:Pil Ekstasi Asal Palembang Gagal Diedarkan di Baturaja Keburu Ditangkap Polisi di Prabumulih

Pil ekstasi tersebut disimpan di dalam dua kantong plastik yang masing-masing berisikan 4.890 butir dan 5.040 butir.

Selain itu ikut dismankan barang bukti handphone sebagai barang bukti.

"Tersangka merupakan target kita dan setelah kita melalukan penyelidikan kita ikuti dari kawasan Tanah Mas, Talang Kelapa, Banyuasin hingga ke rumah anaknya yang berada di Gandus," terang AKBP Harissandi.

Namun, saat diamankan tersangka berkelit kalau barang haram yang diamankan darinya bukan miliknya tetapi milik AD (DPO).

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Musi Rawas Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Pondok Kebun Sawit

"Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang serupa dan pernah juga dititpkan 10.000 butir. Dia pernah menjalani hukuman selama 9 tahun penjara. Saat ini masih kita dalami keterangan tersangka apakah akan diedarkan di Palembang atau daerah lain," tutup mantan Kapolres Lubuklinggau ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: