Berdalih 9.930 Butir Ekstasi Bukan Miliknya, Lansia yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel Terancam Hukuman Mati
Barang bukti 9.930 butir pil ekstasi yang diamankan dari tersangka Johan diamankan. Foto: edho/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Johan Maliki alias Jo (60), ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel saat membawa pil ekstasi sebanyak 9.930 butir senilai Rp2,4 miliar.
Saat diamankan, tersangka Johan berdalih kalau barang haram itu bukan miliknya melainkan titipan seseorang berinsial A (DPO)
Namun, petugas menjeratnya dengan sangkaan Pasal Primer Pasal 114 (2) Subsider 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati terhadapnya," tegas Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH.
BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel
Terlebih tersangka Johan, bukan kali pertama menyimpan pil ekstasi dalam jumlah banyak.
Pada tahun 2013, Johan Maliki juga pernah ditangkap Polda Sumsel dengan kepemilikan 10.000 pil ekstasi.
"Dia ini menjadi target kita apalagi merupakan residivis kasus serupa. Pelaku pernah mendapat vonis 15 tahun dan bebas dengan menjalani 9 tahun penjara saja," ujar Harissandi.
Saat dihadirkan langsung saat ungkap rilis di Mapolda Sumsel Junat siang, tersangka Johan Maliki terlihat masih bisa tersenyum lebar.
BACA JUGA:Pil Ekstasi Asal Palembang Gagal Diedarkan di Baturaja Keburu Ditangkap Polisi di Prabumulih
Duda ditinggal cerai istrinya ini memiliki enam orang anak dan bekerja sebagai sebagai seorang pekerja swasta.
"Sumpah Pak, aku baru tahu kalau barang yang aku bawak tuh ekstasi waktu sigeledah polisi," kelit tersangka.
Diakuinya lagi, ada seseorang berinisial A (DPO) yang datang mengantarkan dua kantong ke rumah anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: