Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Gemakan Shalom Aleichem Bakal Diperiksa Kasus Dugaan TPPU
Usai jadi tersangka penistaan agama, pimpinan ponpes gemakan shalom aleichem bakal diperiksa kasus dugaan TPPU. foto: dok/sumeks.co.--
Pagi tadi, Selasa, 1 Agustus, Panji Gumilang mengatakan di lapangan Ponpes di Indramayu bahwa dirinya hanya akan pergi beberapa jam saja.
Sudah itu akan kembali lagi ke Al Zaytun.
Tadi ternyata malam ini, Panji Gumilang sudah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka, bahkan penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
BACA JUGA:Tak Mau Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Datang ke Bareskrim, Nasibnya Diujung Tanduk
Diketahui penyidik Bareskrim Polri malam ini, Selasa, 1 Agustus 2023 menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.
Kasusnya masih soal dugaan penistaan agama.
Penetapan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Usai melakukan gelar perkara usai pemeriksaan pimpinan Al Zaytun itu selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: