Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Gemakan Shalom Aleichem Bakal Diperiksa Kasus Dugaan TPPU

Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Gemakan Shalom Aleichem Bakal Diperiksa Kasus Dugaan TPPU

Usai jadi tersangka penistaan agama, pimpinan ponpes gemakan shalom aleichem bakal diperiksa kasus dugaan TPPU. foto: dok/sumeks.co.--

SUMEKS.CO - Usai jadi tersangka kasus penistaan agama, pimpinan Ponpes yang gemakan shalom aleichem di Al Zaytun ini bakal diperiksa kasus dugaan TPPU.

 

Ini pertama kalinya penyidik Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"Kita akan minta keterangannya Senin 7 Agustus 2023," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Kami, 3 Agustus 2023.

 

Penyidik bahkan sudah memanggil 16 orang saksi untuk klarifikasi.

 

Tapi baru 6 orang saja yang penuhi panggilan itu.

 

Saksi itu, inisial MJ (pengawas Yayasan Pesantren Indonesia); AS (pengurus Ponpes Al-Zaytun); MN, orang tua santri Al-Zaytun; dan AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.

 

Direktorat Tindak Pidana Eksus juga berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Diknas dan Kementerian Agama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: