Oknum Pimpinan Ponpes di Muara Enim Diduga Rudapaksa Santriwati, Kini Berurusan dengan Polisi

Oknum Pimpinan Ponpes di Muara Enim Diduga Rudapaksa Santriwati, Kini Berurusan dengan Polisi

Oknum Pimpinan Ponpes di Muara Enim Diduga Cabuli Santriwati, Kini Berurusan dengan Polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co-

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Seorang oknum petinggi salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten MUARA ENIM diduga melakukan rudapaksa atau mencabuli seorang santriwatinya. 

Pelaku tersebut diketahui berinisial ASP (30) yang kini sudah diamankan Satreskrim Polres Muara Enim.

Ponpes tersebut diketahui berada di Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. 

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa pencabulan ini terungkap pada Rabu, 27 November 2024 lalu, atas pengakuan salah seorang santriwati yang menjadi korban tindak asusila pelaku.

BACA JUGA:Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Pidana Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

BACA JUGA:Ayah Korban AA Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Murka, Minta 4 ABH Dihukum Berat

Akibat kejadian ini, membuat para orang tua yang mengetahui peristiwa ini langsung menjemput anak-anaknya untuk pindah dari pesantren. 

Diketahui, Ponpes tersebut sudah berjalan sekitar 5 tahun dengan jumlah santri kurang lebih 80 orang. 

Kasus dugaan pencabulan tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Muara Enim. 

"Pelaku ASP saat ini telah diamankan di Mapolres Muara Enim," kata Kapolsek Rambang Lubai, Iptu Supriadi Garna SH MH membenarkan terkait penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:Beredar Video 3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Minta Tolong Presiden Prabowo

BACA JUGA:Istri Sering Keluar Kota, Pria di Muba Culik dan Sekap Anak di Bawah Umur Dalam Kebun, 20 Kali Dirudapaksa

Kapolsek menjelaskan setelah diamankan pada 27 November 2024 pelaku ditangani unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim.

"Saat ini pelakunya diamankan di Unit PPA Polres Muara Enim," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: