KENA BATUNYA! Richard Lee Terancam 6 Tahun Penjara, Samakan Kun Fayakun Dengan Sim Salabim

KENA BATUNYA! Richard Lee Terancam 6 Tahun Penjara, Samakan Kun Fayakun Dengan Sim Salabim

dr Richard Lee terancam 6 tahun penjara lantaran diduga menistakan agama dengan menyabdingkan Kun Fayakun dengan Sim Salabim.--

SUMEKS.CO - dr Richard Lee dipolisikan lantaran ucapannya menyamakan kalimat Kun Fayakun sama dengan Sim Salabim. Dokter kecantikan ini pun terancam 6 tahun penjara. 

Bila unsur penistaan agama terpenuhi, dr Richard Lee yang juga seorang YouTuber itu bisa dijerat pasal 156a KUHP. 

Dalam pasal 156a ayat 1 KUHP disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Sedangkan ayat 2 dengan tegas disebutkan, dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

BACA JUGA:Dukung Penjarakan Richard Lee Gegara Anggap Kun Fayakun dan Sim Salabim Sama Saja, MUI Siap Jadi Saksi Ahli

Meskipun kata-kata Kun Fayakun memiliki makna yang sangat baik, yakni, jadi maka jadilah, namun usut punya usut kata-kata itu digunakan dr Richard Lee untuk disandingkan dengan mantra Sim Salabim. 

Dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, Selasa, 3 Oktober 2023, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto mengungkapkan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh pelaporan dr Richard Lee.

Menurut Herwanto, dr Richard Lee dinilai telah melakukan penistaan agama gara-gara menyandingkan kata-kata Kun Fayakun dengan mantra Sim Salabim. Hal tersebut diketahui dari konten YouTube pribadinya.

MUI bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan agama oleh dr Richard Lee ini," terangnya. 

BACA JUGA:Bertemu dr Richard Lee Ternyata Ini Penampakkan Codeblu, Food Vlogger yang Viral Itu Tidak Lagi Misterius

Herwanto berpandangan, dr Richard Lee yang berstatus sebagai salah seorang yang memiliki nama besar di Indonesia saat ini tak selayaknya berbuat seperti itu. Karena, kontennya bersama sang sahabat telah melukai hati umat Islam. 

"Seharusnya dr Richard Lee mengedit terlebih dulu hasil wawancaranya, sebelum menayangkannya ke publik," sarannya. 

Adapun perkembangan dari kasus ini, tambah Herwanto, yang juga merupakan salah satu pelapor dugaan penistaan agama terhadap dr Richard Lee, polisi akan memanggil satu saksi lagi bernama Sapran.

"Setelah memeriksa saksi-saksi, tampaknya polisi baru akan meminta keterangan dari terlapor sendiri yakni dr Richard Lee," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: