Tak Mau Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Datang ke Bareskrim, Nasibnya Diujung Tanduk
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. -Disway.id/Anisha Aprilia---
Tak Mau Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Datang ke Bareskrim, Nasibnya Diujung Tanduk
SUMEKS.CO - Sepertinya Panji Gumilang tidak mau dijemput paksa penyidik Bareskrim Polri. Pasalnya, bila pimpinan Ponpes Al Zaytun itu kembali mangkir pada panggilan kedua ini, penyidikan Bareskrim Polri akan menjemput paksa.
Didampingi kuasa hukumnya, Panji Gumilang datang ke Bareskrim sekitar pukul 13.20 WIB, Selasa 1 Agustus 2023. Ini merupakan panggilan kali kedua, setelah panggilan pertama Kamis 27 Juli 2023, Panji Gumilang mangkir.
Panji Gumilang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penistaan agama. Ia dilaporkan sejumlah pihak Juni 2023 lalu.
BACA JUGA:Makin Panas! Giliran TV Swasta Diadukan Panji Gumilang, Sah! Gugatan Rp 1 Triliun Dicabut
Namun, kehadiran Panji Gumilang ini masih dalam kapasitas sebagai saksi. Ia akan diminta keterangan berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Saat tiba di Bareskrim, Panji Gumilang menyapa awak media. Seperti biasa, Panji Gumilang mengancungkan jempol ke arah awak media.
Pimpinan ponpes al zaytun tiba di bareskrim polri untuk diperiksa penyidik polri, panji gumilang bungkam dan hanya acungkan jempol tanpa ucap salam kebanggaannya shalom aleichem. foto: dok jp/sumeks.co. --
Hadir di Bareskrim, Panji Gumilang tampak sehat. Meski dalam video yang beredar di media sosial, ia mengaku patah pergelangan tangan kiri, saat meninjau gerbang utama Ponpes Al Zaytun.
Setelah pemanggilan ini, nasib Panji Gumilang akan ditentukan. Sehingga setelah kedatangannya, nasib Panji Gumilang berada di ujung tanduk.
Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara, selanjutnya akan ditentukan, apakah Panji Gumilang akan menjadi tersangka atau tidak.
Tidak hanya dilaporkan penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan dugaan ujaran kebencian, Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan sejumlah laporan lain.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: