KPK Akui Khilaf, Minta Maaf ke Petinggi TNI, Kepala Basarnas Teracam Lolos?
Sebelum datangi KPK, TNI melakukan pers conference soal keberatan KPK telah menetapkan tersangka anggota TNI yang seharusnya diserahkan kepada Puspom TNI.-Tangkapan layar/Kompas TV-
KPK menyelidiki soal kasus korupsi alat pendeteksi korban reruntuhan.
OTT dilakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi pada Selasa siang 25 Juli 2023.
KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI karena terdapat kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi dalam kasus suap di Basarnas.
Rombongan petinggi TNI datang ke Gedung KPK pada Jumat 28 Juli 2023 sore, untuk berkoordinasi mengenai kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Basarnas tersebut.
BACA JUGA:KPK Lelang Tanah Atas Nama Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dua perwira TNI, yaitu Henri yang menjabat sebagai Kabasarnas periode 2021-2023 dan Afri yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas, sempat diumumkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka.
Setelah mengadakan pertemuan dengan rombongan militer yang dipimpin oleh Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko, KPK mengakui bahwa ada kesalahan dalam penetapan tersangka dari unsur militer.
"Dalam hal ini, ada kesalahan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi, kami telah menyampaikan permohonan maaf kepada teman-teman TNI dan mohon agar hal ini dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, usai pertemuan dengan petinggi TNI tersebut di kantornya, di Jakarta Selatan.
"Atas kesalahan ini, kami mohon dimaafkan," tambahnya dikutip dari dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Dilelang KPK, Ada yang Berminat?
Diberitakan sebelumnya, Rentang waktu 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap Rp 88,3 miliar.
Suap itu diduga diterima tersangka dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dari berbagai vendor pemenang proyek melalui Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.
Selain Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, penyidik KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA) sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: