KPK Akui Khilaf, Minta Maaf ke Petinggi TNI, Kepala Basarnas Teracam Lolos?
Sebelum datangi KPK, TNI melakukan pers conference soal keberatan KPK telah menetapkan tersangka anggota TNI yang seharusnya diserahkan kepada Puspom TNI.-Tangkapan layar/Kompas TV-
BACA JUGA:Kepala Basarnas Palembang: Jalin Terus dan Tingkatkan Sinergitas
Mendapat info adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, tim KPK langsung melakukan OTT terhadap para pihak tersebut.
Orang-orang yan tertangkap tangan itu diamankan bersama goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC berisi uang Rp 999,7 Juta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
Untuk penegakan hukum Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang," terang Alex.
Sedangkan untuk proses hukum tiga tersangka sipil, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) ditangani oleh KPK.
Dua tersangka yakni MR dan RA ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
"Kami ingatkan kepada tersangka MG untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," tambah Alex.
Tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: