Suap Kepala Basarnas Pakai Kode Dako, KPK Amankan Rp999,7 Juta di Goodie Bag, Rp 4,1 M dalam Aplikasi Setoran
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/JPNN--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Rentang waktu 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap Rp 88,3 miliar.
Suap itu diduga diterima tersangka dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dari berbagai vendor pemenang proyek melalui Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.
Selain Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, penyidik KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA) sebagai tersangka.
BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan Pejabat Basarnas Saat Sedang Lakukan Transaksi di Jakarta dan Bekasi
Kasus tersebut berawal pada tahun 2021, saat Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yakni:
1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
2.Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar.
BACA JUGA:Basarnas Palembang Lakukan Pencarian Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Rantau Bayur Banyuasin
3.Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Agar bisa memenangkan tender proyek itu, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan personal dengan menemui HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA.
Saat itu diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Lalu penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.
Setelah kata sepakat dicapai bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: