KPK Akui Khilaf, Minta Maaf ke Petinggi TNI, Kepala Basarnas Teracam Lolos?

KPK Akui Khilaf, Minta Maaf ke Petinggi TNI, Kepala Basarnas Teracam Lolos?

Sebelum datangi KPK, TNI melakukan pers conference soal keberatan KPK telah menetapkan tersangka anggota TNI yang seharusnya diserahkan kepada Puspom TNI.-Tangkapan layar/Kompas TV-

KPK Akui Khilaf, Minta Maaf ke Petinggi TNI, Kepala Basarnas Teracam Lolos?

SUMEKS.CO - TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Hal itu disampaikan langsung Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko. Menurutnya, penetapan tersangka kedua prajurit TNI aktif itu menyalahi ketentuan. 

"Dari tim kami terus terang keberatan, itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya, saat menggelar konferensi pers.

BACA JUGA:Suap Kepala Basarnas Pakai Kode Dako, KPK Amankan Rp999,7 Juta di Goodie Bag, Rp 4,1 M dalam Aplikasi Setoran

Agung menyatakan, dasar pihak melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi. 

"Yang ini tadi sekitar pukul 10.30 kami baru menerima laporan resmi, ada laporan polisi dari pihak KPK," kata Agung. 

Atas laporan itulah, Puspom TNI bisa bergerak melaksanakan program hukum terhadap dua personel TNI. 

Nantinya setelah didalami kembali, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup akan tingkat menjadi penyidikan, untuk penetapan tersangka. 

BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan Pejabat Basarnas Saat Sedang Lakukan Transaksi di Jakarta dan Bekasi

Penetapan tersangka tersebut harusnya menjadi wewenang TNI sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

TNI memiliki aturan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 

Bila melihat aturan tersebut, peluang lolos dua prajurit TNI itu dari status tersangka KPK, sangat besar. 

KPK menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: