KPK Akui Khilaf, Minta Maaf ke Petinggi TNI, Kepala Basarnas Teracam Lolos?
Sebelum datangi KPK, TNI melakukan pers conference soal keberatan KPK telah menetapkan tersangka anggota TNI yang seharusnya diserahkan kepada Puspom TNI.-Tangkapan layar/Kompas TV-
BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan Pejabat Basarnas Saat Sedang Lakukan Transaksi di Jakarta dan Bekasi
Kasus tersebut berawal pada tahun 2021, saat Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yakni:
1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
2.Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar.
BACA JUGA:Basarnas Palembang Lakukan Pencarian Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Rantau Bayur Banyuasin
3.Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Agar bisa memenangkan tender proyek itu, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan personal dengan menemui HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA.
Saat itu diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Lalu penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.
Setelah kata sepakat dicapai bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Gunung Dempo Erupsi Setinggi 2 Kilometer, Masyarakat dan Pendaki Dimbau Tidak Panik
Perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Alexander mengungkap penyerahan uang dugaan suap untuk HA melalui ABC diberi kode "Dako" (Dana Komando).
MG kemudian memerintahkan MR menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap.
Dan tersangka RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: