Dibalik Rahasia 1 Syuro Al-Zaytun, Ternyata Hanya Akal-Akalan Panji Gumilang untuk Cari Simpati Semua Kalangan

Dibalik Rahasia 1 Syuro Al-Zaytun, Ternyata Hanya Akal-Akalan Panji Gumilang untuk Cari Simpati Semua Kalangan

1 Syuro yang sering diperingati Pondok Pesantren Al-Zaytun Ternyata Hanya Akal-Akalan Panji Gumilang untuk Cari Simpati Semua Kalangan--

Dan semua dana-dana itu, kata Sukamto, tidak masuk ke rekening Yayasan Ponpes Al-Zaytun Indramayu atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Akan tetapi, dana tersebut masuk ke dalam jejaring organisatoris kalangan pimpinan NII.

BACA JUGA:TERBONGKAR! Ada Hotel di Komplek Al Zaytun, Pemkab Indramayu Bergerak

"Mereka itu juga yang sekaligus pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Seperti, kalangan eksponen maupun Panji Gumilang sebagai pemimpin," katanya.

Menurut Sukamto, sejak tahun 1991 lalu, pihaknya telah bisa membuktikan bahwa program pendanaan ke Ponpes Al-Zaytun Indramayu terus berlangsung hingga saat ini, dari kalangan kelompok NII bawah tanah. 

Terkait penggunaan dana yang masuk ke Ponpes Al-Zaytun Indramayu, pihak Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, bahwa ada transaksi dugaan tindak pidana pencucian uang. 

"Hasil analisis yang dilakukan PPATK, tentu adalah indikasi tindak pidana pencucian uangnya. Berdasarkan hasil analisis, kita menemukan indikasi itu. Apabila tidak ada indikasi, maka tersimpan di database di PPATK," papar Natsir Kongah, Humas PPATK.

BACA JUGA:Ngeri! Alumni Al Zaytun Bongkar Gerakan Bawah Tanah Panji Gumilang: Bisa Jadi di Samping Rumah Kita Orangnya

Natsir Kongah menambahkan, apa-apa yang disampaikan oleh pihaknya tentu berdasarkan fakta yang ditemukan. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pembatasan tindak pidana pencucian uang, ada 26 tindak pidana asanya. 

"Berdasarkan laporan dari PPATK yang diberikan kepada Polri diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara PG. Yang mana, dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU atau money laundring, korupsi, dan penggelapan," jelas Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Div Humas Polri. 

Dalam hal ini, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Eksus akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi, serta ahli lainnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: