Kecanduan Main Judi Online? Awas Pidana Menanti, Bisa Dipenjara 6 Tahun Atau Denda Rp1 Miliar

Kecanduan Main Judi Online? Awas Pidana Menanti, Bisa Dipenjara 6 Tahun Atau Denda Rp1 Miliar

Waspada, permainan judi slot atau judi online bisa berisiko pidana penjara. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:3 Pemuda dari Kabupaten Kelola Judi Online di Palembang, Kerja Santai Tergiur Banyak Bonus dan Gaji Mingguan

Di Kabupaten Muratara sendiri, terlihat banyak kalangan pemuda yang gemar bermain judi slot dan sangat mudak diakses oleh hampir semua warga yang memiliki ponsel berbasis Android.

“Di setiap dusun ada, mulai dari anak-anak sampai dewasa yang gemar bermain judi itu. Mereka bermain dengan jumlah uang yang kecil, tetapi jika beruntung, keuntungan bisa berlipat-lipat hingga mencapai Rp250 ribu per putaran,” ujar Uzi salah satu warga Muratara.

Parahnya, game judi online ini menjadi candu bagi warga dan bahkan, beberapa dari mereka rela meminjam uang untuk mengisi saldo dana hanya untuk bermain judi slot.

“Mereka rela tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari agar bisa bermain judi. Ini menjadi masalah serius,” tutup Uzi prihatin. (zul)

BACA JUGA:Begini Nasib Oknum Pegawai Indomaret Usai Embat Uang Perusahaan Demi Main Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: