Somasi Paguyuban Penatacara Langsung Dijawab Penyelenggara Nikah Anjing, Katanya Bukan Nikah Tapi Pemberkatan

Somasi Paguyuban Penatacara Langsung Dijawab Penyelenggara Nikah Anjing, Katanya Bukan Nikah Tapi Pemberkatan

Somasi paguyuban penatacara langsung dijawab penyelenggara nikah anjing, katanya bukan nikah tapi pemberkatan. foto: Abeje Janoko/sumeks.co.--

“Atas nama organisasi yang berbandan hukum, kami mewakili kawan-kawan semuanya melakukan protes atau pun somasi,” tegasnya.

Atas viralnya pesta pernikahan anjing yang telan ratusan juta The Royal Wedding Jojo dan Luna yang tersebar di media YouTube.

BACA JUGA:Heboh Penemuan Babi, Warganet Dibikin Gagal Fokus Suara Anjing di Galangan Kapal Milik Al-Zaytun

“Maka pada kesempatan yang berbahagia ini kami dari PEPARI dan PPY menyampaikan sikap”.

Yang pertama, kata Ki Abeje Janoko bahwa acara yang dilaksanakan tersebut sangat menciderai nilai-nilai budaya yang adiluhung.

“Yang kedua, kami sebagai bangsa IndonesIa merasa mendapat pelecehan dari pelaksanaan acara tersebut,” kata Ki Abeje Janoko. 

Yang ketiga, lanjut Ki Abeje Janoko, sebagai pelaku seni dalam dunIa jasa wedding atau pernikahan yang selama ini sangat menjunjung dan menjaga budaya pernikahan.

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Keceplosan Sebut Panji Gumilang Pelihara Ratusan Anjing Herder dan Babi Hutan

“Yaitu adat Jawa yang adiluhung itu yang bersumber langsung dari Keraton Yogyakarta maupun Surakarta”, tegasnya.

Dimana prosesi ini hanya berlaku untuk manusia, tapi ternyata diaplikasikan untuk binatang dalam artian anjing

“Ini jelas-jelas mencederai nilai-nilai budaya, maka pada kesempatan yang mulia ini kami selaku Ketua PEPARI dan PPY mewakili 2 organisasi yang sudah berbadan hukum”. 

BACA JUGA:MERINDING! Gonggongan Anjing Saat Azan Pertanda Baik Atau Buruk?

Sebagai organisasi resmi bagi kawan Panatacara ataupun MC, maka melakukan somasi kepada Pemrakarsa kegiatan tersebut 

“Untuk meminta maaf secara terbuka baik melaui media elektronik maupun media cetak, terhitung 3 kali 24 jam sejak rilis ini kami sampaikan”.

Karena ini, kata Ki Abeje Janoko, jelas-jelas melanggar UU No 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan dari pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE 2008 juncto pasal 45 ayat 3). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: