2 Mantan Kadinkes PALI Ditahan Kasus SPJ Fiktif Bantuan Operasional Kesehatan

2 Mantan Kadinkes PALI Ditahan Kasus SPJ Fiktif Bantuan Operasional Kesehatan

Kejari PALI menahan mantan Kadinkes dalam kasus dugaan korupsi SPJ fiktif. Foto: heru/sumeks.co--

Dirinya menegaskan, dalam perkembangannya nanti, jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. "Ada kemungkinan tersangka baru tapi nanti pasti akan kita beritahu," jelasnya.

BACA JUGA:Nama Baru Terungkap, Jaksa Siap Dalami Kasus SPJ Fiktif

Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

"Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor dan akan cepat disidangkan. Keduanya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," ujarnya.

Untuk diketahui, pihak Kejari PALI telah memanggil 48 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp410 juta.(ebi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: