Modus Bisa Bebaskan Tersangka yang Ditahan Kasus Narkoba, Oknum LSM di PALI Gasak Uang Korban Rp150 Juta

Modus Bisa Bebaskan Tersangka yang Ditahan Kasus Narkoba, Oknum LSM di PALI Gasak Uang Korban Rp150 Juta

Oknum LSM di PALI gasak uang korban Rp150 Juta dengan modus bisa membebaskan tersangka kasus narkoba.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALI, SUMEKS.CO - Modus bisa membebaskan tahanan kasus narkoba, Oknum LSM di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memperdaya korbannya dengan iming-iming sejumlah uang. 

Tak tanggung - tanggung oknum LSM di PALI ini meminta uang dengan korban senilai Rp150 juta.

Oknum LSM tersebut berinisial YYN (38) warga Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan terjadi di wilayah Kabupaten PALI ini, dimana kronologisnya oknum LSM YYN ini menjanjikan kepada korban bisa membebaskan suaminya dengan syarat memberikan uang senilai Rp150 juta.

BACA JUGA:Usai Oknum LSM Diduga Peras Kepala Sekolah Ditangkap Polisi, Ini Kata Kadis Dikbud OKU Timur

BACA JUGA:LAGI! 1 Oknum LSM yang Diduga Peras Kepala Sekolah di OKU Timur Serahkan Diri

YYN melakukan penipuan terhadap korban RA (36) seorang Ibu rumah tangga warga Dusun I Desa Air Itam Kecamatan Penukal.

Tersangka YYN diamankan Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-278/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, waktu kejadian pada hari Sabtu 29 Juli 2024. 

"Kita sangkakan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud 378 KUHP atau pasal 372 KUHP," ungkap Kapolres PALI, Khairu Nasrudin didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, Sabtu 2 November 2024. 

Dijelaskan, saat suami terlapor ditangkap Satres Narkoba Polres PALI, Tersangka yang merupakan kerabat korban menawari untuk bisa membebaskan suaminya dengan meminta uang sejumlah Rp150 juta.

BACA JUGA:WOW! Peras Kepala Sekolah, Oknum LSM di OKU Timur Ditangkap Polisi

BACA JUGA:3 Oknum LSM Mengelak Memeras Kepsek di Lubuklinggau, Mengaku Hanya Meminta Uang BBM

"Uang ini dua kali ditransfer korban, pertama Rp50 juta dan kedua Rp100 juta," ujarnya. 

Setelah uangnya ditransfer ke rekening bersangkutan, tersangka menjanjikan untuk menunggu lima hari bahkan satu bulan agar suami korban bisa dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: