Minta Oknum Bidan Kasus Malapraktik Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Korban Buka Donasi
Kuasa hukum korban dugaan malapraktik minta oknum bidan jadi tersangka dan ditahan.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Polda Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan dua orang saksi ahli dalam kasus dugaan malapraktik oknum bidan terhadap bocah SMP di Palembang.
Kuasa hukum korban Arthulius SH meminta penyidik dapat segera melakukan gelar perkara dan menetapkan oknum Bidan berinisial AG sebagai tersangka dan ditahan.
Pihanya juga berharap penyidik dapat menerapkan Pasal 441 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Terlebih, pihaknya menduga oknum bidan AG tak memiliki izin praktek.
BACA JUGA:Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan
BACA JUGA:Oknum Bidan yang Dilaporkan Dugaan Malapraktik Buka Suara dan Minta Maaf
"Karena itu penyidik juga dapat menerapkan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 tahun tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan," kata Arthulius kepada awak media.
Terlebih, korban adalah anak di bawah umur dan mengalami cacat permanen mengalami kebutaan.
Kuasa hukum korban dugaan malapraktik minta oknum bidan jadi tersangka dan ditahan dan open donasi.-Foto: edho/sumeks.co-
Arthulius juga menepis pernyataan terlapor yang menyebut kalau kliennya yang pertama kali mendapat bidan sudah dengan kondisi mata bengkak dan kulit memerah.
"Dan itu tidak benar, karena sebelum berobat kondisi korban masih sehat dan tidak cacat seperti saat ini. Saat dia datang hanya dalam kondisi mual dan demam," bebernya.
Sementara, korban B (13), saat ini kondisinya mulai membaik. Kulitnya yang dulu melepuh kini hanya meninggalkan bekas luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: