Haram Hukumnya Istri Mencantum Nama Suami Dibelakang Namanya, UAS: Panggilah Mereka Menurut Nama Bapaknya
Ustaz Abdul Somad menyebut Penambahan embel-embel nama suami dibelakang nama istri hukumnya haram menurut Islam.--
BACA JUGA:TEGAS! Baca Al Quran di Kuburan Dibilang Syirik, Ustaz Abdul Somad 'Tampar' Kelompok Ini
Status Zaid yang “berorangtuakan” Muhammad hanya berlangsung beberapa tahun saja, karena setelah itu Allah melarang praktek pengadopsian anak dengan cara seperti itu di dalam surat al-Ahzab ayat 5 dan 37, serta menyatakan dengan tegas bahwa Nabi Muhammad bukanlah bapak dari laki-laki muslim manapun dalam surah al-Ahzab ayat 40.
Sebagai bukti lepasnya hubungan bapak dengan anak antara Rasulullah dengan Zaid pada waktu itu adalah dengan halalnya mantan istri Zaid yang bernama Zainab binti Jahsy untuk dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun ke-5 hijriah yang sebelumnya terlarang dalam tradisi arab jahiliyah.
Para ulama hadis sepakat menyatakan bahwa Zaid bin Haritsah adalah seorang sahabat yang adil. Ibnu Hajar menyebutnya dalam Tahdzib al-Tahdzib dengan Shahabiyyun Jalilun masyhurun (sahabat mulia yang terkenal).
Beliau meriwayatkan beberapa hadis langsung dari Nabi Muhammad SAW dan diantara sahabat yang meriwayatkan hadis darinya adalah Usamah bin Zaid (anak Zaid sendiri), Bara’ bin A’dzib, Jublah bin Haritsah (saudara laki-lakinya), Abdullah bin Abbas dan anaknya Ali bin Abdullah bin Abbas, Hudzail bin Syurahbil, dan Abu al-A’liyyah al-Rayyaahi.
Hadis-hadis Zaid bin Haritsah banyak terdapat dalam kitab Sunan Nasa’i dan Ibnu Majah. Itulah selintas mengenai kisah Zaid yang penulis ambil dari beberapa sumber, dengan harapan bisa diteladani perjuangan serta keagungannya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: