IRT di Muba Menang Arisan, Tapi Tak Dibayar Bandar, Malah Dipukul Pakai Palu
Tersangka Winda saat diamankan di Polsek Sekayu setelah sempat kabur usai melakukan penganiayaan. Foto: dokumen/sumeks.co--
Usai kejadian itu pelaku kabur selama enam bulan dan kemudian tertangkap pada Rabu 12 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Suami Istri Bandar Arisan Bodong Baturaja Ditetapkan Tersangka, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres OKU
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(kur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: