IRT di Muba Menang Arisan, Tapi Tak Dibayar Bandar, Malah Dipukul Pakai Palu

IRT di Muba Menang Arisan, Tapi Tak Dibayar Bandar, Malah Dipukul Pakai Palu

Tersangka Winda saat diamankan di Polsek Sekayu setelah sempat kabur usai melakukan penganiayaan. Foto: dokumen/sumeks.co--

Usai kejadian itu pelaku kabur selama enam bulan dan kemudian tertangkap pada Rabu 12 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Suami Istri Bandar Arisan Bodong Baturaja Ditetapkan Tersangka, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres OKU

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: