Ketua DPR Puan Maharani Sahkan UU Kesehatan, Siap Jadi Payung Hukum, Hak Nakes Terpenuhi

Ketua DPR Puan Maharani Sahkan UU Kesehatan, Siap Jadi Payung Hukum,  Hak Nakes Terpenuhi

Pengesahan UU Kesehatan bagi Nakes --

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Sriwijaya Sampaikan 8 Poin Aspirasi ke Ketua DPR RI Puan Maharani

DPR mengaku sudah libatkan berbagai elemen masyarakat dan organisasi, diantaranya; organisasi profesi, akademisi, layanan Kesehatan, dan lembaga keagamaan, juga telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh pemerintah.

Setelah berbagai pembahasan dilalui dengan melibatkan elemen publik, UU Kesehatan hasilkan aturan-aturan yang terdiri atas 20 Bab dan 458 Pasal

Kedepannya, Puan berharap layanan kesehatan lebih berkualitas. Juga citra bangsa Indonesia meningkat di mata dunia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: