Ketua DPR Puan Maharani Sahkan UU Kesehatan, Siap Jadi Payung Hukum, Hak Nakes Terpenuhi
Pengesahan UU Kesehatan bagi Nakes --
BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Sriwijaya Sampaikan 8 Poin Aspirasi ke Ketua DPR RI Puan Maharani
DPR mengaku sudah libatkan berbagai elemen masyarakat dan organisasi, diantaranya; organisasi profesi, akademisi, layanan Kesehatan, dan lembaga keagamaan, juga telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh pemerintah.
Setelah berbagai pembahasan dilalui dengan melibatkan elemen publik, UU Kesehatan hasilkan aturan-aturan yang terdiri atas 20 Bab dan 458 Pasal
Kedepannya, Puan berharap layanan kesehatan lebih berkualitas. Juga citra bangsa Indonesia meningkat di mata dunia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: