Pegawai Al Zaytun Dibuat Seperti Bebek, Alumni: Panji Gumilang Wajib Bayar Rp 2,1 M Pada 116 Guru Diusir Paksa
Alumni Al Zaytun bongkar kelakuan Panji Gumilang --
Kejadian pengusiran juga terjadi tahun 2016. Sebanyak 116 orang guru, yang diantaranya, kata Ikhsan ada gurunya saat menjadi santri di Al Zaytun. Ratusan guru ini hendak membuka dugaan penyimpangan dana BOS oleh Panji Gumilang.
Namun, setelah diusir ratusan guru ini melakukan perlawanan secara hukum. Panji Gumilang dituntut balik di pengadilan. Sehingga pengadilan memutuskan diharuskan membayar uang Rp 2 miliar 190 juta kepada ratusan guru yang diusir itu.
"Sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), Panji Gumilang harus membayar kepada guru yang diusir secara paksa. Kalau hari ini Syech Panji Gumilang selalu bilang saya orang yang taat hukum, no (tidak) sampai hari ini belum dibayar," tegasnya.
Bagian lain, Kekecewaan dirasakan mantan santri dan pegawai Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, lantaran sejak bergabung dengan Panji Gumilang hubungan rumah tangganya hancur berantakan.
Salah satu mantan santri sekaligus pegawai Ponpes Al Zaytun Indramayu, mengungkapkan kekecewaan dan penyesalannya usai bergabung dengan Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan mantan pegawai Ponpes Al Zaytun, dikutip dari kanal YouTube @metrotv, diunggah Sabtu, 8 Juli 2023, "Eks karyawan Panji Gumilang beberkan alasan berhenti dari Ponpes Al Zaytun".
BACA JUGA:Panji Gumilang 'Bertangan Besi', Ribuan Pegawai Al Zaytun Pilih Mundur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: