Pengakuan Pacar Otak Penipuan Online Pembelian Beras: Saya Diajak Menikah Setelah Keluar Lapas Lampung

Pengakuan Pacar Otak Penipuan Online Pembelian Beras: Saya Diajak Menikah Setelah Keluar Lapas Lampung

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat menginterogasi tersangka US. Foto: edho/sumeks.co--

"Napi OY mengklaim memiliki gudang beras di Lampung dan memiliki stok yang banyak. Hal itu  untuk meyakinkan korban. Dan yang ternyata gudang tersebut bukan miliknya alias fiktif," tambah Putu.

BACA JUGA:BAP Tambahan, Penyidik Siber Polda Sumsel Periksa Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama

OY lalu mengirimkan foto KTP miliknya dan karena korban percaya langsung mentransfer uang sebesar Rp85 juta ke rekening.

"Uang dikirim ke rekening tersangka FR, dalam dua kali pengiriman di hari yang sama yaitu Rp65 juta dan Rp20 juta. Saat korban baru sadar dirinya telah ditipu saat mendatangi gudang untuk mengambil beras yang dipesan," urai Putu.

Saat itu, pemilik gudang menolak karena dia tidak pernah mengirimkan foto gudang beras dan malah tidak kenal dengan OY.

“Korban terpaksa harus membayar lagi untuk membeli beras saat masih berada di gudang tersebut,” kata Putu didampingi AKBP Fitriyanti, SE, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BACA JUGA:Bantah Disebut Tak Kooperatif, Lina Mukherjee Janji Bakal Datang Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel

Akibat ulah ya, para tersangka ini akan terjerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp12 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat kasus penipuan pembelian beras secara online.

Aksi penipuan ini diotaki oleh salah seorang napi berinisial OY (24) yang kini mendekam di salah satu Lapas di Bandar Lampung dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Petugas mengamankan dua orang pelaku yang merupakan komplotan yang menjalankan aksinya di Palembang, yakni berinisial US (34) dan FR (46), keduanya warga Teluk Betung, Bandar Lampung.

BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, kasus penipuan ini terungkap setelah korban melaporkannnya ke SPKT Polda Sumsel pada 14 Juni 2023 lalu.

"Korban awalnya, mencari dan mendapatkan informasi penjualan beras secara online di akun Facebook. Lalu memesan beras sebanyak 10 ton di gudang beras di Lampung," ujar AKBP Putu, saat merilis kasusnya Jumat 7 Juli 2023 siang.

Lalu, korban berinisial MM, warga Palembang ini melanjutkan pemesanan pembelian beras dengan para pelaku melalui WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: