Pasangan Sejoli di Pagaralam Lakukan Hal yang Dilarang oleh Polisi, Begini Akibatnya
Pasangan sejoli tanpa ikatan diciduk polisi lantaran menjadi pengedar sabu. Foto: dokumen/sumeks.co--
Penangkapan serupa, dua orang pengedar sabu-sabu di Palembang diringkus Unit 1 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel.
BACA JUGA:Petugas BNN Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Empat Lawang Kena Jebak
Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan cara melakukan undercover buy.
Keduanya yakni Sudarmono (27), warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra I, Kecamatan IT II, Palembang dan Yudi Tovani (38), warga jalan Kapten A Robani Kadir, Lorong Hikmah 2, Kecamatan Plaju Palembang.
“Kita menerima informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso,” kata Kasubdit 1 AKBP Dudy Novery didampingi Kanit 1 AKP Yetti Gultom.
Setelah mendapatkan infomasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
BACA JUGA:Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap
“Kita melakukan undercover buy dengan tersangka Sudarmono dan Yudi,” terang Dudy.
Tersangka Sudarmono menyerahkan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan warna hitam.
“Langsung kita amankan dan kita lakukan penggeledahan. Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Sumsel,” kata AKBP Dudy.
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dengan berat bruto 101,38 gram.
BACA JUGA:Satpolair Polres Muba Ringkus Pengedar Sabu di Perairan Lalan
“Hasil pemeriksaan kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar. Dari hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba," tandasnya.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: