Pasangan Sejoli di Pagaralam Lakukan Hal yang Dilarang oleh Polisi, Begini Akibatnya

Pasangan Sejoli di Pagaralam Lakukan Hal yang Dilarang oleh Polisi, Begini Akibatnya

Pasangan sejoli tanpa ikatan diciduk polisi lantaran menjadi pengedar sabu. Foto: dokumen/sumeks.co--

Pasangan Sejoli di Pagaralam Lakukan Hal yang Dilarang oleh Polisi, Begini Akibatnya

PAGARALAM, SUMEKS.CO – Aparat Satres Narkoba Polres Pagaralam menciduk pasangan sejoli sebagai pengedar sabu di Kota Pagaralam. 

Sejoli tanpa ikatan pernikahan ini, terciduk malam dini hari di dalam sebuah rumah.

Persisnya di kawasan Dusun Pagar Gading II, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Jumat 7 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka Dea Putri Ayu (19), merupakan warga setempat. Sedangkan Adil Musthofa (20), asal Kecamatan Pagaralam Selatan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar 398 Butir Pil Ineks di Sematang Borang

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK MH, melakui Kasat Resnarkoba AKP Sutioso SH, mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti.

“Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang perempuan (Ayu) di Dusun Pagar Gading II kami mengamankan barang bukti,” kata AKP Sutioso SH, kemarin dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Sabtu 8 Juli 2023.

Bermula polisi menggeledah tersangka Aidil Mustofa. 

Polisi menemukan lima paket sabu di saku bajunya dan pada selipan pinggangnya, juga didapati senjata tajam (sajam).

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar Sebagai Pembeli

“Saat kamarnya digeledah, juga didapati barang bukti lainnya,” kata Sutioso, didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni.

Barang bukti yang ditemukan itu yakni sebanyak 9 plastik klip bening yang biasa dipakai untuk paketan narkoba, 1 piket plastik bentuk sekop.

Selain itu turut disita barang bukti 1 handphone merek Vivo warna emas, uang Rp180 ribu, dan baju kemeja merah motif kotak yang dipakai tersangka Aidil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: