Helmi Hidayat Sebut MUI Tak Berhak Sebut Panji Gumilang Sesat, Juragan Kopi: Logika Kembalik, MUI Itu Ahlinya
Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Helmi Hidayat sebut MUI tak berhak sebut pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sesat, Juragan Kopi: logika kembalik, MUI itu ahlinya. foto: @juragan kopi/sumeks.co.--
Oleh TikToker Mang Kifly yang mengunggah video tersebut, lalu tampak kesal dan melakukan akting dengan menampol kamera handphone dengan sandal jepitnya.
"Dosen UIN kok bilang gitu, nggak pantes jadi dosen," katanya dengan bahasa Sundanya yang kental.
BACA JUGA:Helmi Hidayat Sia-Sia Bela Panji Gumilang, Warganet: Justru Perlihatkan Kebodohannya
Lalu, sejumlah netizen juga tampak naik darah terhadap pernyataan yang dilontarkan Dosen UIN Syarif Hidayatullah tersebut.
"Dosen kompor Alumni Al zaitun," tulis salah satu netizen.
"Dosen UIN sehat, kunaon pak?......," tanya netizen lainnya.
"Dosennya lucu bangett," tulis netizen lain.
BACA JUGA:Wow! Aiman Wicaksono Bakal Bongkar Pundi Dana Al Zaytun, 1 Jam Panji Gumilang Dapat Rp1 Miliar
Sebagaimana diketahui, saat ini Panji Gumilang tengah berhadapan dengan hukum usai dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Ken Setiawan, atas dugaan penodaan agama.
Senin, 3 Juli 2023, Panji Gumilang sudah memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji Gumilang sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ini perkara dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Mulai hari ini kami udah melakukan upaya-upaya penyidikan. Tim penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli," terangnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan melengkapi alat bukti lebih lanjut mengenai pelaporan dari Forum Advokat Pembela Pancasila atau FAPP, dan juga Pendiri Negara Islam Indonesi (NII) Crisir Center, Ken Setiawan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: