Terungkap! Sederet Rekam Jejak Kasus Panji Gumilang Pentolan Ponpes Al Zaytun Kurun Waktu 11 Tahun Terakhir
Rekam jejak tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun di tahun 2011--
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yang menginginkan agar majelis hakim PN Indramayu menghukum Panji Gumilang dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Karena, menurut JPU saat itu Panji Gumilang telah terbukti secara saja dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Pasca Pemeriksaan Panji Gumilang di Mabes Polri, Habib Bahar: Tak Bisa Diperlakukan Lembut
Lalu, tidak puas dengan vonis yang jauh lebih rendah tersebut JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akhirnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Hasilnya, pada bulan mei 2012 majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan jaksa Kejari Indramayu dengan mengubah vonis tingkat pertama dari 10 bulan menjadi 1 tahun pidana penjara terhadap Panji Gumilang.
Menurut majelis hakim tingkat banding, Panji Gumilang atau bernama asli Abdussalam Panji Gumilang terbukti turut serta menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta authentik.
Namun, dalam amar putusan banding Panji Gumilang tidak harus melaksanakan masa pidana tersebut, dan hanya dikenakan pidana percobaan selama 1 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: