Pemodal Judi Online Pekerjakan 3 Pemuda Kabupaten Dikejar Polisi, Janjikan Bonus dan Sewakan Kos di Palembang

Pemodal Judi Online Pekerjakan 3 Pemuda Kabupaten Dikejar Polisi, Janjikan Bonus dan Sewakan Kos di Palembang

Pemodal judi online pekerjakan 3 pemuda asal kabupaten saat ini dikejar polisi karena buron. foto: dok ist/sumeks.co.--

Lalu tersangka Anugerah Dewa Agung (22), asal Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Serta tersangka Bayu Hanggara (22),  asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Pengelola Judi Online di Palembang Didanai Bos yang Masih Buron, Kerja Santai Dikontrakan Bersama 25 Handphone

“Dua yang lagi yang berhasil melarikan diri kami tetapkan DPO, yakni Yandes dan Tian,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, Rabu sore 28 Juni 2023. 

Lokasi penggerebekan itu, berupa tempat indekos.

Terungkapnya aktivitas perjudian online itu, saat polisi melakukan cyber patrol.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah akan perjudian online melalui Facebook dan YouTube.

BACA JUGA:3 Pemuda dari Kabupaten Kelola Judi Online di Palembang, Kerja Santai Tergiur Banyak Bonus dan Gaji Mingguan

“Dari lokasi penggerebekan, kami amankan barang bukti 25 unit hp. Dan uang Rp1,3 juta bonus dari juni online, yang belum dibagikan oleh Tian (DPO),” bebernya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH.

Modus dan peran tersangka dari bisnis judi online ini, pelaku Yandes selaku pemodal Rp10 juta untuk mengelola judi bola melalui situs https://okgoldwin678.com.

Memakai akun Facebook atas nama Defi Andini, dan akun Brimo atas nama Titopratama.

Hasil permainan judi pada akun tersebut, mereka screenshot. Lalu kirim ke akun Facebook atas nama Defi Andini.

BACA JUGA:3 Pemuda dari Kabupaten Kelola Judi Online di Palembang, Kerja Santai Tergiur Banyak Bonus dan Gaji Mingguan

Kemudian kirim lagi ke admin situs  https://okgoldwin678.com, untuk mendapatkan bonus. 

“Semakin besar menang, akan semakin banyak bonusnya. Ketiga tersangka ini juga dijanjikan Yandes (DPO), sebesar Rp500 ribu per minggunya,” ungkap Harryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: