3 Terdakwa Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin Dituntut Mati

Tiga terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Kadus dan istrinya yakni Kailani Alias Kai, M Renaldi dan Yuda Alias Bayu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: dokumen/sumeks.co--
Para pelaku berhasil membawa kabur kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing stengah suku, rokok senilai Rp 25 juta, tiha unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, antingan 1/4 gram dan uang tunai Rp 232.930.000. Kerugian seluruhnya yang diderita oleh korban senilai Rp 383.930.000.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: