3 Terdakwa Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin Dituntut Mati

3 Terdakwa Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin Dituntut Mati

Tiga terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Kadus dan istrinya yakni Kailani Alias Kai, M Renaldi dan Yuda Alias Bayu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: dokumen/sumeks.co--

Para pelaku berhasil membawa kabur kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing stengah suku, rokok senilai Rp 25 juta, tiha unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, antingan 1/4 gram dan uang tunai Rp 232.930.000. Kerugian seluruhnya yang diderita oleh korban senilai Rp 383.930.000.(qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: