Vonis Pidana Tidak Maksimal, Korban Bisnis Cangkang Sawit Fiktif Miliaran Rupiah Desak Jaksa Banding

Vonis Pidana Tidak Maksimal, Korban Bisnis Cangkang Sawit Fiktif Miliaran Rupiah Desak Jaksa Banding

Redho Junaidi SH MH dan tim kuasa hukum korban penipuan bisnis cangkang sawit fiktif senilai Rp3,7 miliar, saat menghadiri vonis pidana atas nama terdakwa M Badi Akmal, Selasa 27 Juni 2023. FOto: Fadly/sumeks.co--

Vonis Pidana Tidak Maksimal, Korban Bisnis Cangkang Sawit Fiktif Miliaran Rupiah Desak Jaksa Banding

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Redho Junaidi, kuasa hukum MF korban penipuan bisnis cangkang sawit senilai Rp3,7 miliar, tidak puas dengan majelis hakim PN Palembang yang tidak menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa M Badi Akmal.

Dalam sidang yang digelar Selasa 27 Juni 2023, majelis hakim PN Palembang diketuai Edi Pelawi Syahputra SH MH, menghukum terdakwa M Badi Akmal dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa M Badi Akmal dijerat dengan pidana melanggar Pasal 378 KUHP, yang lebih rendah dari 4 tahun tuntutan pidana jaksa Kejari Palembang.

"Jelas kami sedikit kurang puas dengan vonis pidana terdakwa M Badi Akmal, tidak dijatuhi pidana maksimal atas perkara yang merugikan klien kami miliaran rupiah," kata Redho Junaidi SH MH kuasa hukum pelapor MF diwawancarai usia sidang vonis pidana.

BACA JUGA:Korban Cangkang Sawit Bodong, Desak Kejari Palembang Naikan Status Saksi Sofyan Jadi Tersangka

Terlebih, kata Redho dalam perkara ini juga dalam fakta baru terungkap di persidangan sejumlah nama disinyalir turut menjadi bagian dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa M Badi Akmal.

Didampingi KM Ridwan Said SH MH, Redho membeberkan setidaknya ada dua orang pihak lain yang terlibat diantaranya berinisial SF dan AW, nama terkahir yakni politisi pimpinan Parpol di Kota Palembang.

Terhadap beberapa nama itu, lanjut Redho dirinya akan kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua nama tersebut ke pihak Polrestabes Palembang.

"Namun, tentunya kami masih menunggu salinan putusan ini terlebih dahulu baru nanti melakukan upaya hukum dengan membuat laporan lagi terhadap dua nama tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:Waduh! Sarungan dan Berdalih Sakit Diruang Sidang, Terdakwa Penipuan Cangkang Sawit Dituntut 4 Tahun Penjara

Ditambahkan KM Ridwan Said, dalam perkara ini terjadi banyak kejanggalan-kejanggalan karena senyatanya proyek cangkang sawit yang ditawarkan terdakwa itu fiktif, namun pencairan dana dari pihak Bank dengan jaminan sertifikat milik kliennya bisa dicairkan.

"Sehingga ada kejanggalan, kami menduga pihak bank juga turut terlibat dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan juga akan kami laporkan pihak bank tersebut karena diduga ada permainan dengan terdakwa," tutur KM Ridwan Said SH MH.

Disinggung nilai kerugian yang dialami kliennya, KM Ridwan Said sampaikan bahwa belum ada pengembalian dari terdakwa, bahkan kliennya terpaksa harus menanggung biaya pinjaman Bank per bulannya mencapai Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: