Warga Lahat Ini Terpaksa Lebaran di Penjara, Terciduk Polisi Miliki 13 Paket Sabu

Warga Lahat Ini Terpaksa Lebaran di Penjara, Terciduk Polisi Miliki 13 Paket Sabu

Tersangka Fitra dan barang bukti sabu saat diamankan di Polres Lahat. Foto: Agustriawan--

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gti)

BACA JUGA:Undercover Buy di Dekat Lapangan Bola Kaki, Pengedar Sabu Bersenpi Rakitan di Muratara Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: