Warga Lahat Ini Terpaksa Lebaran di Penjara, Terciduk Polisi Miliki 13 Paket Sabu

Tersangka Fitra dan barang bukti sabu saat diamankan di Polres Lahat. Foto: Agustriawan--
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gti)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: