Warga Lahat Ini Terpaksa Lebaran di Penjara, Terciduk Polisi Miliki 13 Paket Sabu

Warga Lahat Ini Terpaksa Lebaran di Penjara, Terciduk Polisi Miliki 13 Paket Sabu

Tersangka Fitra dan barang bukti sabu saat diamankan di Polres Lahat. Foto: Agustriawan--

Warga Lahat Ini Terpaksa Lebaran di Penjara, Terciduk Polisi Miliki 13 Paket Sabu 

LAHAT, SUMEKS.CO – Fitra Haerudin Pratama (24),  warga Desa Gunung Kembang, Lahat terpaksa harus menjalani Lebaran Idul Adha dari balik jeruji besi. 

Sebab tersangka Fitra yang berprofesi sebagai sopir itu, tertangkap membawa dan memiliki 13 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Dia ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, pada Jumat 23 Juni 2023, sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Saat ditangkap, tersangka sedang berada di pondok kayu, Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. 

BACA JUGA:Petugas BNN Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Empat Lawang Kena Jebak

“Penangkapan terhadap pelaku setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH.

Dia mengatakan, kawasan tempat tersangka ditangkap tersebut sering jadi tempat transaksi narkoba.

Saat diamankan, petugas mendapati 5 paket sedang sabu, dan 8 paket kecil sabu. 

“Lengkap dengan 1 timbangan digital warna silver, dan 1 botol plastik dilakban hitam,” tambahnya.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Sanga Desa Muba Ditangkap, Tak Disangka Barang Buktinya Disimpan di Tempat Ini

Barang bukti itu ditemukan tak jauh dari tempat tersangka duduk. 

“Saat diamankan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang kami dapat itu, adalah miliknya. Dugaannya dia inisebagai pengedar dan saat ini masih didalami,” kata Romi.

Setelah ditimbang, barang bukti sabu dari tersangka beratnya mencapai 4,26 gram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: