Alasan Sakit, Penasihat Hukum Tersangka Lina Mukherjee Ajukan Penundaan P-21 Tahap Dua ke Polda Sumsel

Alasan Sakit, Penasihat Hukum Tersangka Lina Mukherjee Ajukan Penundaan P-21 Tahap Dua ke Polda Sumsel

Penasihat hukum tersangka Lina Mukherjee menyampaikan surat permohonan penundaan pelimpahan tahap kedua. Foto: edho/sumeks.co --

Alasan Sakit, Penasihat Hukum Tersangka Lina Mukherjee Ajukan Penundaan P-21 Tahap Dua Polda Sumsel 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penasihat hukum tersangka Lina Mukherjee menyampaikan surat permohonan penundaan pelimpahan tahap kedua kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel

Rencananya pelimpahan tahap dua atau P21 tahap dua itu akan dilaksanakan sesuai jadwalnya Senin 26 Juni 2023. 

"Benar kami mengajukan surat permohonan agar dilakukan penundaan terhadap pelimpahan tahap dua ditunda. Karena saat ini klien kami sedang sakit," kata kuasa hukum Lina Mukherjee, H Andi Bashar SH MH Senin siang. 

Alasan lain yakni karena selaku umat muslim yang pada Rabu dan Kamis mendatang akan merayakan Hari Raya Idul Adha. 

BACA JUGA:Berkas Tersangka Makan Kriuk Babi Dinyatakan Lengkap, Selebgram Lina Mukherjee Bakal Ditahan

"Saya sendiri juga berhalangan hadir karena harus ke Makasar untuk merayakan Idul Adha di kampung. Mohon permaklumannya," ungkap Andi. 

Terkait berkas perkara kliennya yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, Andi hanya berkomentar singkat. "Ya, kita hormati proses hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, berkas tersangka selebgram Lina Mukherjee, yang terjerat kasus dugaan penistaan agama, makan babi kriuk demi konten dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

"Benar, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.

Dikatakan Vanny, sebelumnya berkas tersangka Selebgram Lina Mukherjee atau bernama asli Lina Luthfiawati pada Senin 19 Juni 2023 kemarin telah dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel. Usai menerima kembali berkasnya, kata Vanny kemudian berkas tersebut diteliti kelengkapannya kembali sebagaimana petunjuk jaksa Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Penyidik Kembalikan Berkas Ke Jaksa Kejati Sumsel, Selebgram Lina Mukherjee Bakal Ditahan?

Selanjutnya, ujar Vanny jaksa Kejati pada hari Kamis 22 Juni 2023 melaksanakan gelar perkara atau ekspos pada bidang Pidana Umum Kejati Sumsel.

Setelah dilakukan ekspose, maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: