Berkas Tersangka Makan Kriuk Babi Dinyatakan Lengkap, Selebgram Lina Mukherjee Bakal Ditahan
Selebram Lina Mukherjee yang tersandung kasus penistaan agama, karena akan babi kriuk.--dok : sumeks.co
Berkas Tersangka Makan Kriuk Babi Dinyatakan Lengkap, Selebgram Lina Mukherjee Bakal Ditahan
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas tersangka selebgram Lina Mukherjee, yang terjerat kasus dugaan penistaan agama, makan babi kriuk demi konten dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
"Benar, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.
Dikatakan Vanny, sebelumnya berkas tersangka Selebgram Lina Mukherjee atau bernama asli Lina Luthfiawati pada Senin 19 Juni 2023 kemarin telah dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel.
Usai menerima kembali berkasnya, kata Vanny kemudian berkas tersebut diteliti kelengkapannya kembali sebagaimana petunjuk jaksa Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Penyidik Kembalikan Berkas Ke Jaksa Kejati Sumsel, Selebgram Lina Mukherjee Bakal Ditahan?
Selanjutnya, ujar Vanny jaksa Kejati pada hari Kamis 22 Juni 2023 melaksanakan gelar perkara atau ekspos pada bidang Pidana Umum Kejati Sumsel.
Setelah dilakukan ekspose, maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, tahap selanjutnya tinggal menunggu pihak penyidik Polda Sumsel untuk menyerahkan bukti sekaligus tersangka kepada jaksa Kejati Sumsel.
"Dengan telah dinyatakan P21, berarti sekarang hanya tinggal menunggu tahap II penyerahan barang bukti berikut tersangkanya saja ke jaksa Kejati Sumsel," tukas Vanny.
BACA JUGA:Wajib Lapor Lagi, Lina Mukherjee Tersangka Makan Kulit Babi Jalani Tes Psikologi di RS Bhayangkara
Sebelumnya, jaksa Kejati Sumsel sempat meminta pihak penyidik Polda Sumsel, untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa atau P19 yang menjerat Selebgram Lina Mukherjee.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu selebgram Lina Mukherjee membuat heboh dan menjadi sorotan publik, dengan membuat konten makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah.
Atas ulahnya tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga Palembang ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video tersebut disalah satu akun media sosial @lilumukerji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: