Buntut Pernyataan Panji Gumilang Perbolehkan Khatib Jumat Wanita di Al Zaytun, MUI 'Gercep' Keluarkan Fatwa

Buntut Pernyataan Panji Gumilang Perbolehkan Khatib Jumat Wanita di Al Zaytun, MUI 'Gercep' Keluarkan Fatwa

MUI keluarkan Fatwa terkait diperbolehkan khatib wanita di Ponpes Al Zaytun.--

Buntut Pernyataan Panji Gumilang Perbolehkan Khatib Jumat Wanita di Al Zaytun, MUI 'Gercep' Keluarkan Fatwa

SUMEKS.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menindaklanjuti pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, yang memperbolehkan khatib Jumat seorang wanita. 

Buntutnya, Komisi Fatwa MUI akhirnya mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 38 tahun 2023, tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Salat Jumat. Sehingga, dengan adanya fatwa ini bisa dijadikan pedoman. 

"Di dalam fatwa ini menjelaskan, bahwa Salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki, hukum khutbah dan Salat Jumatnya tidak sah," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu, 24 Juni 2023.

BACA JUGA:Kang Anom Tegaskan Dirinya Tidak Pencitraan Saat Ajak Tabbayyun Alumni Al Zaytun 11 Tahun, Ada Bukti Chat WA

Dijelaskan dalam fatwa tersebut, bahwa Salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah atau diperbolehkan untuk dilakukan oleh perempuan. 

"Di dalam Salat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan," ujarnya. 

Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat, diantaranya harus dilakukan oleh laki-laki.

Karena posisi khutbah sebagai rukun Salat Jumat, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum Salat Jumatnya tidak sah.

BACA JUGA:Panji Gumilang Tak Izinkan MUI Injakkan Kaki ke Al Zaytun: Saya Suruh Keluar, Karena Sudah Mengharamkan

"Khutbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki, hukum khutbahnya tidak sah," katanya lagi. 

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta mengimbau, supaya umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

"Umat Islam hendaknya berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak, dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan oleh SUMEKS.CO, bahwa salah satu kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang yakni akan menggelar Salat Jumat yang bertugas sebagai khatibnya adalah seorang perempuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: