Reka Ulang Suami Habisi Istri di OKU Ternyata Tak Berlatar Selingkuh, Pelaku Marah Korban Menolak Lakukan Ini
Adegan saat tersangka Maulidin menghabisis istrinya, Siti Rahma (peran pengganti), dalam rekonstruksi yang berlangsung Selasa, 20 Juni 2023. foto: berry/sumeks.co.--
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Rekonstruksi Ulang Kasus Mahasiswa UIGM Palembang yang Dibunuh dan Dibakar
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Zanzibar.
Penasihat hukum tersangka Maulidin, Afrizal SH, membenarkan dari rekonstruksi tergambar, pembunuhan itu pemicunya tersangka emosi atas cercaan istrinya.
“Perbuatan itu awalnya terjadi di dalam kamar,” singkatnya.
Ketua RT 7 Herman Sawiran, yang menyaksikan rekonstruksi, menambahkan awalnya kepada polisi tersangka
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Rekonstruksi Ulang Kasus Mahasiswa UIGM Palembang yang Dibunuh dan Dibakar
Maulidin mengaku membuang pisau itu ke aliran anak sungai dekat Perumahan RSS Sriwijaya.
“Kami sampai ikut mencari, tapi tidak bertemu. Ternyata dari rekonstruksi tadi, tersangka menyimpan pisau itu di dapur, setelah dibersihkannya,” tukasnya.
Sebelumnya saat awal tertangkap Senin lalu, 12 Juni 2023, tersangka mengaku awalnya ada pesan masuk ke ponsel istrinya.
Dia tidak kenal pengirim pesan itu.
Namun pesannya membuat Maulidin jadi curiga.
“Pesannya, tunggulah aku di Baturaja,” kata tersangka kala itu.
Dia memberitahukan istrinya, tapi tidak ada tanggapan.
Sehingga tersangka meminta user name dan password akun facebook istrinya, juga tidak diberitahu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks