HEBOH! Terdakwa Dugaan Penerima Suap Rp45 Miliar Lukas Enembe 'Ngamuk' Diruang Sidang
Lukas Enembe "ngamuk" saat jalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Pengadilan Tipikor Jakarta.--
Nanti ada kesempatan yang kami berikan kepada terdakwa untuk menyanggah dakwaan jaksa KPK RI, kata hakim ketua mencoba menenangkan terdakwa Lukas Enembe.
Sontak saja, video mengamuknya Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pun viral di beberapa media sosial.
Dilansir dari berbagai sumber informasi, Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya.
BACA JUGA:Bidik Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Kejati Sumsel Kembali Garap Ketua Cabor Sebagai Saksi
Serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: