Polda Sumsel Minta Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Turap RS Kusta Rp5,1 Miliar Menyerahkan Diri

Polda Sumsel Minta Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Turap RS Kusta Rp5,1 Miliar Menyerahkan Diri

Polda Sumsel menetapakan Ir H Sastra Suganda MT alias Sastra (51) sebagai DPO. Foto: dokumen/sumeks.co--

Di antaranya, pengurangan volume pekerjaan timbunan pasir, pengadaan sheet pile beton dan pekerjaan pengangkutan sheet pile beton ke lokasi. 

BACA JUGA:Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Turap RS Kusta, Ini Keterangan Saksi

"Kerugian keuangan negara BPK RI dalam pelaksanaan proyek ini senilai Rp 5,1 miliar. Meliputi nilai kerugian negara jasa konsultan sebesar Rp 238 juta lebih serta nilai kerugian negara dari pekerjaan konstruksi senilai lebih dari Rp 4,8 miliar," pungkasnya.

Sementara, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH menjelaskan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Banyuasin pada Senin 6 September 2022 lalu. 

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal satu milyar rupiah. 

"Kita mengimbau kepada tersangka SS agar segera menyerahkan diri. Keberadaan tersangka terdeteksi di salah satu kota di Pulau Jawa," tutup Koko.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: