Tersinggung di Warung Kopi, Irwansyah Bacok Dedi hingga Nyaris Kehilangan Nyawa

Tersinggung di Warung Kopi, Irwansyah Bacok Dedi hingga Nyaris Kehilangan Nyawa

Irwansyah alias Runcing saat diamankan Polsek Tungkal Jaya. Foto: dokumen/sumeks.co--

Tersinggung di Warung Kopi, Irwansyah Bacok Dedi hingga Nyaris Kehilangan Nyawa 

MUBA, SUMEKS.CO - Aparat Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya meringkus Irwansyah alias Runcing (40) warga simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

Tersangka Runcing ditangkap Jumat 16 Juni 2023 setelah 3 bulan buron usai melakukan penganiyaan terhadap korbannya dengan cara membacok menggunakan parang hingga nyaris kehilangan nyawa

Tindak penganiayaan itu terjadi di Desa Pandan Sari. Korbannya Dedi Riansyah (22), warga asal Lampung ngontrak di Desa Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

Saat kejadian Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB lalu, korban sedang berada di sebuah warung kopi di Simpang Telkom, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

BACA JUGA:Detik-detik Vandea Helga Wartawan di Palembang yang Dibegal dan Dibacok Tak Jauh Dari Rumahnya

Korban menderita luka bacok di bawah rahang dan robek pada perutakibat bacokan parang dan korban dilarikan warga ke RSUD Sungai Lilin.

“Motifnya, diduga karena pelaku tersinggung melihat wajah korban yang tidak menyenangkan saat bertemu di warung kopi Simpang Telkom,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi SH.

Sempat terjadi cek cok mulut yang berujung pada perkelahian. 

Pelaku sempat kalah lalu pulang mengambil parang dan kembali datang langsung menyerang korban.

BACA JUGA:Dituduh Mencuri di Desa Sungai Dua Rambutan, Penjual Pempek Dibacok, Ditelanjangi hingga Gigi Rontok

"Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di rumahnya dan berhasil diamankan. Kita bawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," jelasnya.

Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan Polsek Tungkal Jaya.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat  Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: