Sedang Nongkrong di Jalan, Pengedar Ganja di Lahat Tak Sadar Didatangi Polisi
Tersangka Mahrodji yang diringkus aparat Satres Narkoba Polres Lahat. Foto: dokumen/sumeks.co--
“Tersangka mengakui kalau ganja itu adalah miliknya. Kasusnya masih dikembangkan untuk menangkap bandarnya,” tutupnya.
BACA JUGA:Sedang Tidur, Pengedar Ganja Ditangkap
Buruh serabutan ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(gti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: