Hendri Ditangkap Polisi Setelah Jadi DPO Bobol Konter HP di Silaberanti Palembang

Hendri Ditangkap Polisi Setelah Jadi DPO Bobol Konter HP di Silaberanti Palembang

Tersangka Hendri diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co --

Hendri Ditangkap Polisi Setelah Jadi DPO Bobol Konter HP di Silaberanti Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hendri (32) ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Warga Jalan Silaberanti, Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang itu ditangkap karena menjadi DPO kasus membobol konter handphone (HP) milik Rahma (23) warga Dusun IV Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim Sumsel. 

Aksi tersangka diketahui di Jalan Silaberanti, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu 18 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. 

Saat kejadian, korban sedang tidak tempat kejadian perkara (TKP), tersangka berhasil masuk ke dalam konter dengan cara mencongkel pintu menggunakan palu. 

BACA JUGA:Bobol Konter Handphone, Pemuda di SP Padang OKI Diringkus Polisi di Pabrik Padi

Tersangka langsung kabur membawa tujuh buah voucher kuota dari dalam konter handphone korban.

Korban memgalami kerugian sebesar Rp1 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum Iptu Naibaho membenarkan sudah mengamankan tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

"Berdasarkan laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB," kata Naibaho di Mapolrestabes Palembang, Jumat 16 Juni 2023. 

BACA JUGA:Pakai Topeng Kera, Pria Ini Bobol Konter dan Bawa Kabur 37 Handphone, Waw!

Naibaho menambahkan, tersangka merupakan buronan satu tahun lebih dan menjadi Daftar Pencurian Orang (DPO). 

"Intinya mas, tersangka merupakan buronan satu tahun lebih dan menjadi Daftar Pencurian Orang (DPO) selama ini," ujar Naibaho. 

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: