Waw, Tak Kunjung ke Meja Hijau, Kasus 7 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Tersangka Penuh Tanda Tanya

Waw, Tak Kunjung ke Meja Hijau, Kasus 7 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Tersangka Penuh Tanda Tanya

Tak kunjung ke meja hijau, kasus 7 oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang tersangka penuh tanda tanya. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

BACA JUGA:Jurusan di UIN Raden Fatah Palembang, yang Bisa Dipilih Peserta UM-PTKIN 2023

Terlebih, hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke jaksa, tak kunjung ada perdamaian antara pihak pelapor dan para terlapor.

“Nanti akan kami sampaikan lagi perkembangannya akan seperti apa. Tapi kami sudah dan tetap akan berusaha dengan keras untuk melengkapi berkas perkara ini. Termasuk petunjuk jaksa terkait TKP-nya,” sebut Tulus.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan kalau berkas perkara tujuh oknum mahasiswa yang tersangka telah dikembalikan sepenuhnya ke penyidik Polda Sumsel.

“Pengembalian berkas ke tim penyidik Polda Sumsel itu termasuk di antaranya SPDP,” katanya.

BACA JUGA:Jurusan di UIN Raden Fatah Palembang, yang Bisa Dipilih Peserta UM-PTKIN 2023

Ia menjelaskan, sebelum keluar P20, penyidik telah menerbitkan P19 terhadap berkas perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Karena penuntut umum menilai berkas belum lengkap. Makanya dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi,” jelasnya.

Tapi karena tidak ada tindak lanjut setelah itu, jaksa akhirnya menerbitkan P20. 

Sebab, waktu penyidikan telah habis pada 30 Mei 2023 lalu. 

BACA JUGA:9 Mahasiswa Jurnalistik UIN Raden Fatah Palembang Magang di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel

“Kita tidak tahu persis apa kendala penyidik Polda Sumsel untuk memenuhi bukti tambahan sebagaimana petunjuk jaksa penuntut,” katanya

Karena sudah terbit P20, maka nantinya prosedur pelimpahan berkas perkara juga harus dimulai lagi dari awal. 

Kasus yang menjerat tujuh oknum mahasiswa tersebut bermula dari kejadian 30 September-1 Oktober 2022.

Saat itu, Arya yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) UKMK Litbang UIN Raden Fatah di Bumi Perkemahan (Buper) Gandus Palembang alami pengeroyokan dan penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks