SAH! Diluar Jam Kesepakatan, Truk Angkutan Batubara Ditangkap

SAH! Diluar Jam Kesepakatan, Truk Angkutan Batubara Ditangkap

SEPAKAT : Masyarakat bersama perusahaan dan pemerintah kecamatan dan lurah serta kepala desa menandatangi kesepakatan bersama.--

Kendaraan yang akan digunakan harus yang layak jalan dan memilki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan.

BACA JUGA:Inilah 3 Titik Aksi Blokir Truk Angkutan Batubara di Muara Enim

Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir disepanjang jalan nasional kecuali di parkiran rumah makan. 

Selanjutnya, perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan secara proporsional dan desa/kelurahan yang terdampak. 

Pihak perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan batubara, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam waktu 1 minggu setelah masyarakat mengajukan proposal ke perusahaan perusahaan sesuai dengan kebutuhan desa/kelurahan.

Terakhir, melakukan penyiraman jalan yang dilewat oleh angkutan batubara bekenasama dengan pihak desa/kelurahan yang terdampak dan masyarakat setuju pengangkutan batubara akan dilaksanakan mulai Rabu 15 Juni 2023.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: