SAH! Diluar Jam Kesepakatan, Truk Angkutan Batubara Ditangkap
SEPAKAT : Masyarakat bersama perusahaan dan pemerintah kecamatan dan lurah serta kepala desa menandatangi kesepakatan bersama.--
Angkutan Batubara Melintas Diluar Jam Kesepakatan Ditangkap
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Setelah melalui proses panjang, akhirnya mediasi antara masyarakat desa/kelurahan, Kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan di pemegang Izin Usaha Pertambang (IUP) yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim, menemui titik terang.
Namun apabila ada temuan dilapangan angkutan batubara mencuri start jam keberangkatan melintas di jalan umum seusai kesepakatan yakni 21.00-04.00 WIB akan ditangkap.
Rapat media antara masyarakat desa/kelurahan, Kecamatan Lawang Kidul dengan perusahaan dipimpin langsung Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi didampingi Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar.
Turut hadir juga Asisten I Drs H Emran Tabrani MSi, Kadishub, Kabag Ops, Kasat Lantas, Seketeris Camat Lawang Kidul, Lurah dan Kepala Desa serta masyarakat di ruang rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim, Rabu 14 Juni 2023.
BACA JUGA:30 Peserta Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Kurban Halal yang Digelar Pemkab Muara Enim
“Hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam berita acara bersama. Salah satunya, terkait CSR akan dievaluasi dalam waktu satu minggu. Kemudian, mulai malam ini jalan sudah dibuka untuk angkutan batubara,” jelas Yulius.
Terkait masih ada masyarakat tetap menolak angkutan batubara melintas di jalan umum, kata dia, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat anarkis karena akan impilikasi hukum atau keterlibatan.
“Undang-undang membolehkan tinggal sekarang ini bagaimana pengaturannya. Kalau ada angkutan barubara mencuri start polisi akan menangkap,” jelasnya.
Mengenai kesepakatan yanki pembangunan jalan khusus batubara menjadi komitmen pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang melintasi IUP PT Bukit Asam dan dengan target pembangunan selama 2 tahun setelah adanya kesepakatan dengan PT Bukit Asam. Adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Pelajar SMP yang Hanyut di Sungai Enim Ditemukan Dialiran Sungai Lematang
Kemudian, kendaraan angkutan batubara dapat melewati jalan nasional dengan syarat diantaranya dilakukan pengaturan jadwal operasional angkutan batubara yang bermuatan mulai dan pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dengan jarak konvoi antar kendaraan 60 meter.
Lalu, dilakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan hastonal oleh perusahaan masing-masing.
Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan batubara (Dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: