Laknatullah! Warganet Kecam Aksi Pria Bule dengan Sengaja Injak Al Quran, Berharap Azab Allah Segera Turun

Laknatullah! Warganet Kecam Aksi Pria Bule dengan Sengaja Injak Al Quran, Berharap Azab Allah Segera Turun

jagat media sosial kembali digemparkan dengan video seorang pria bule dengan sengaja menginjak kitab suci umat Islam, Al Quran.--

BACA JUGA:Tanpa Ampun! Gegara Sebut Al Quran Perkataan Rasulullah SAW, Habib Rizieq 'Kuliti' Panji Gumilang

Akibat sering ditinggal suami, terjadilah seringnya percekcokan antara keduanya.

Dihadapan penyidik, Pasutri tersebut mengaku beragama Islam namun pengetahuan keduanya soal agama Islam masih sangat dangkal.

Alhasil, akibat perbuatan Pasutri tersebut pada tahun 2022 silam hakim menjatuhkan vonis pidana kepada keduanya masing-masing dengan pidana 4 tahun penjara.

Keduanya, dinyatakan bersalah oleh hakim PN Sukabumi telah melanggar Undang-Undang ITE melanggar Pasal 28 dan Pasal 156 (a) KUHP juncto Pasal 55.

BACA JUGA:Kolektor Buku Antik Asal Amerika Serikat Temukan Al Quran Berusia 253 Tahun di Jepang, Isinya Sama Persis

Jauh sebelumnya, pada tahun 2021 silam peristiwa yang hampir serupa juga terjadi di Kota Medan Sumatera Utara.

Yang mana seorang pria berinisial RS warga Labuhan Deli Kota Medan berhasil ditangkap Polisi, karena diduga telah menistakan agama.

Adapun perbuatan nyeleneh yang dilakukan RS yakni, merekam sebuah video yang mana dirinya dengan sengaja memegang Al Qur'an dan menempelkan kemaluannya.

RS mengklaim bahwa sengaja aksi tersebut dilakukan, karena bersumpah ingin menikahi seorang wanita pujaan hatinya berinisial ES.

BACA JUGA:MASYAALLAH! 7 Bala Tentara Allah SWT yang Disebutkan dalam Al Quran, Selain Manusia Siapa Saja Mereka?

Tidak sampai disitu saja, usai bersimbah dengan meletakkan Al Qur'an di kemaluannya, selanjutnya RS meletakkan Al Qur'an tersebut kemudian menginjaknya.

Akibat perbuatannya, hakim tidak segan-segan menghukum RS selama 3 tahun penjara.

Hukuman tidak hanya diberlakukan kepada RS saja, namun kepada kekasihnya ES dengan hukuman 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: